JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan Program Mandatori Biodiesel B50, yakni bahan bakar solar dengan campuran 50% bahan bakar nabati berbahan dasar kelapa sawit, pada Kamis (9/7/2026) siang.
Acara peresmian program tersebut dilaksanakan di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Prabowo menyampaikan bahwa penerapan B50 ini akan menghentikan impor solar oleh Indonesia. Langkah pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) tersebut juga menjadi bagian dari langkah nyata pemerintah demi merealisasikan target swasembada energi.
"Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori Biodiesel B50," kata Prabowo dalam arahannya di acara peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50, Kamis (9/7/2026).
Menurut Prabowo, pemberlakuan Program Mandatori Biodiesel B50 bukan sekadar sebuah prestasi di bidang teknologi, melainkan sebuah perwujudan dalam mengelola kekayaan alam demi kemaslahatan rakyat.
Langkah ini sekaligus menjadi momentum krusial bagi kemandirian energi nasional.
Ia menilai kelangsungan hidup suatu bangsa amat bergantung pada tiga aspek utama. Aspek pertama adalah kemampuan bangsa dalam memproduksi pangan secara mandiri untuk rakyatnya.
Aspek kedua yaitu memiliki sumber energi sendiri tanpa bergantung pada negara lain, dan yang ketiga ialah memiliki sumber air.
"Makan, energi, dan air. Ini dicanangkan oleh PBB dan hampir semua pakar peradaban manusia sadar dan mengerti bahwa tanpa 3 ini suatu bangsa sulit survive, berdaulat, dan sejahtera," kata Prabowo.
Adapun jalannya program B50 ini berpatokan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 terkait kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam minyak solar.
Melalui regulasi tersebut, seluruh badan usaha BBN, badan usaha BBM, hingga badan usaha penyalur wajib mengimplementasikan standar mutu yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Pemerintah pun telah menyiapkan sistem penegakan regulasi, dan jalannya program ini bakal ditinjau secara berkala.
Secara teknis, pengujian pemanfaatan B50 telah dijalankan pemerintah pada enam sektor pengguna mesin diesel, meliputi otomotif, alat berat pertambangan, alat dan mesin pertanian, angkutan laut, kereta api, serta pembangkit listrik.
Proses pengujian ini dilaksanakan dengan melibatkan jajaran kementerian dan lembaga, asosiasi, badan usaha, akademisi, pemilik teknologi, hingga pihak industri pengguna.