JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) usulan pemerintah ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Kesepakatan tersebut tercapai saat rapat kerja Baleg bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif “Eddy” Hiariej serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
“Menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Baleg menganggap kriteria “keadaan tertentu” sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 telah terpenuhi, sehingga RUU ini dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas meskipun sebelumnya tidak terdaftar.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR atau presiden diizinkan mengajukan RUU di luar prolegnas dalam keadaan tertentu.
Bob menjelaskan bahwa urgensi ini muncul karena UU PFII harus dibentuk dalam jangka waktu tiga bulan setelah UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan disahkan pada 17 Juni 2026.
“Kami sepakat keadaan tertentu tersebut sehingga menyebabkan bahwa RUU yang sebelumnya belum masuk ke dalam bagian daripada prolegnas akan dimasukkan ke dalam prolegnas,” ucap dia.
Di samping itu, Baleg menekankan agar pemerintah memastikan keterlibatan publik yang bermakna saat pembahasan RUU PFII berlangsung.
Sementara itu, Wamenkum Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta diversifikasi ekonomi nasional perlu didorong demi kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi sektor keuangan yang efektif.
Untuk mencapai hal tersebut, ia menilai pembentukan PFII dengan kewenangan khusus sangat krusial sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
“[PFII] merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” ucapnya.
Pemerintah mengusulkan masuknya RUU PFII dalam evaluasi Prolegnas 2026 sebagai landasan hukum pusat finansial internasional di tanah air. “Serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” tuturnya.