Pertamina Patra Niaga Optimalkan Kualitas dan Layanan SPBU

Pertamina Patra Niaga Optimalkan Kualitas dan Layanan SPBU
PT Pertamina Patra Niaga. (Foto: NET)

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga senantiasa melakukan peningkatan terhadap kenyamanan serta kualitas pelayanan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai langkah guna meningkatkan mutu layanan bagi masyarakat, yang mencakup perbaikan fasilitas SPBU, penguatan pengawasan terhadap kualitas BBM, hingga peningkatan kenyamanan bagi pelanggan.

Menurutnya, peningkatan kualitas layanan dan produk merupakan komitmen perusahaan untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan.

"Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin baik bagi masyarakat. Melalui program retail make over (RMO), kami meningkatkan fasilitas SPBU agar lebih nyaman dan modern. Di saat yang sama, kami juga memastikan kualitas produk tetap terjaga sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman," ujar Kitty.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, sejak tahun 2023 Pertamina Patra Niaga telah melaksanakan RMO di 1.920 SPBU yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Program ini menghadirkan pembaruan fasilitas serta peningkatan kenyamanan layanan untuk menyuguhkan pengalaman yang lebih optimal bagi pelanggan.

Selain peningkatan layanan, Pertamina Patra Niaga pun memastikan bahwa kualitas BBM nonsubsidi, yakni Pertamax, tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu memiliki angka oktan atau research octane number (RON) sebesar 92. 

Kualitas produk dipantau secara rutin, mulai dari tahap terminal dan distribusi, hingga sampai ke tangan masyarakat di SPBU.

Lebih lanjut, Kitty menambahkan, terkait informasi yang beredar mengenai harga eceran BBM nonsubsidi, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penetapan harga dilakukan sesuai formula yang telah ditetapkan pemerintah serta mengikuti perkembangan harga pasar.

"Evaluasi harga secara normal dilakukan setiap bulan, kecuali terdapat kebijakan lain yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index