BEI Beri Sanksi ke 88 Emiten yang Belum Laporkan Keuangan 2025

BEI Beri Sanksi ke 88 Emiten yang Belum Laporkan Keuangan 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: NET)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 88 perusahaan tercatat karena belum menyerahkan laporan keuangan untuk tahun buku 2025.

Merujuk pada Pengumuman Bursa No.Peng-S-00016/BEI.PLP/06-2026, tenggat waktu penyerahan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 ditetapkan pada Selasa, 31 Maret 2026. 

Hasil pemantauan pihak Bursa hingga 30 Mei 2026 menunjukkan bahwa terdapat 88 emiten yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Sebanyak 3 perusahaan yang tercatat di papan akselerasi belum menyerahkan laporan keuangan 2025 dan mendapatkan Peringatan Tertulis III dari pihak Bursa. 

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), serta PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL).

Sementara itu, 85 perusahaan lainnya yang terdaftar di papan utama dan pengembangan juga belum menyerahkan laporan keuangan periode 31 Desember 2025. 

Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, pihak Bursa menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp 150 juta.

Beberapa dari 85 emiten yang dimaksud antara lain PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS), PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Hillcon Tbk (HILL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).

Dalam pengumuman resminya, pihak Bursa mencatat terdapat 1.009 perusahaan dan efek yang tercatat. Dari jumlah keseluruhan, sebanyak 997 perusahaan tercatat dan efek memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index