OJK Terbitkan POJK 10/2026: Perluas Jenis Unit Karbon Bursa

Kamis, 09 Juli 2026 | 23:25:31 WIB
OJK Revisi Aturan Perdagangan Karbon, Buka Akses Transaksi Global [FOTO: NET].

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi terbaru yang memperbarui ketentuan mengenai perdagangan karbon lewat bursa karbon. Aturan ini membuka peluang bagi perluasan jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan, termasuk mengatur perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 mengenai Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 terkait Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi ini telah diundangkan pada 6 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. 

OJK menyatakan bahwa penerbitan aturan ini merupakan dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) serta upaya pengendalian emisi gas rumah kaca di tingkat nasional.

 "Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (9/7/2026).

Regulasi baru ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru ini, OJK mengubah beberapa poin penting terkait mekanisme perdagangan karbon di bursa.

Pertama, seluruh unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). 

Kedua, regulator memperluas cakupan unit karbon yang bisa diperdagangkan. Selain itu, OJK juga mengakomodasi perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri meskipun belum tercatat di dalam SRUK. 

Aturan ini turut mengatur kewajiban bagi penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait sebagai upaya penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional.

Dari sisi perlindungan investor, POJK terbaru menegaskan bahwa prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa.

 Sebagai masa transisi, OJK memberikan fasilitas agar unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait tetap bisa diperdagangkan hingga SRUK beroperasi sepenuhnya. Masa transisi ini berlaku paling lama tiga bulan setelah POJK diundangkan. 

Penerbitan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat infrastruktur perdagangan karbon di Indonesia, selaras dengan pengembangan pasar karbon domestik serta integrasinya dengan perkembangan perdagangan karbon di skala global.

Terkini