Gopprera dan Hilman Ditetapkan sebagai Pimpinan Baru KPPU

Kamis, 09 Juli 2026 | 18:40:01 WIB
Gopprera Panggabean Resmi Jabat Ketua KPPU Periode 2026–2029 [FOTO: NET].

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua untuk masa jabatan Juli 2026 hingga Januari 2029.

 Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme internal dalam Rapat Komisi, mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait kemitraan UMKM, demi mendukung iklim usaha yang adil dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Gopprera Panggabean, anggota KPPU periode 2024–2029, memiliki latar belakang kuat sebagai mantan Direktur Investigasi KPPU dengan pengalaman mendalam dalam penanganan perkara strategis serta pengawasan merger dan akuisisi. 

Sementara itu, Hilman Pujana, yang juga anggota KPPU periode 2024–2029, dikenal melalui keahliannya di bidang hukum, kebijakan publik, dan advokasi persaingan usaha baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ketua KPPU terpilih, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa kepemimpinannya akan memprioritaskan kualitas penegakan hukum yang profesional, kepastian bagi pelaku usaha, dan advokasi kebijakan yang mendukung pasar kompetitif.

"KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Gopprera.

Wakil Ketua KPPU terpilih, Hilman Pujana, menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun budaya persaingan usaha yang sehat.

"Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi," katanya.

Masa bakti keduanya dimulai sejak 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029, di mana KPPU berkomitmen tetap menjadi otoritas yang independen, kredibel, serta adaptif terhadap dinamika ekonomi global maupun nasional.

Terkini