Premi Unit Link Tumbuh 11,14% per April 2026 di Tengah Volatilitas IHSG

Kamis, 25 Juni 2026 | 22:38:01 WIB
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. (Foto: NET)

JAKARTA - Fluktuasi di pasar modal yang ditandai oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang tahun 2026 ikut memberikan dampak terhadap performa produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link, khususnya pada produk yang menempatkan porsi investasi di instrumen saham. 

Walaupun begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat performa asuransi PAYDI masih memperlihatkan tren yang positif sampai April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, perolehan premi PAYDI tercatat menyentuh angka Rp 14,86 triliun per April 2026 atau mengalami kenaikan sebesar 11,14% secara tahunan. 

“Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap produk PAYDI masih terjaga, didukung oleh kebutuhan akan perlindungan yang dikombinasikan dengan investasi jangka panjang,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Selasa (23/6/2026).

Ia mengimbuhkan, kebijakan penempatan investasi pada produk unit link merupakan otoritas dari tiap-tiap perusahaan asuransi yang diselaraskan dengan karakteristik produk serta profil risiko dari nasabah. 

Di dalam situasi pasar yang bergerak fluktuatif, OJK terus meyakinkan perusahaan asuransi untuk mengimplementasikan pengelolaan investasi secara prudent, mengokohkan tata kelola investasi, serta mengoperasikan manajemen risiko secara efektif.

Bukan hanya itu, pihak regulator pun memacu peningkatan transparansi produk sekaligus edukasi bagi nasabah supaya masyarakat mengerti karakteristik dan risiko investasi yang menempel pada produk unit link. 

"OJK mendorong peningkatan transparansi produk dan edukasi kepada nasabah agar masyarakat memahami karakteristik dan risiko investasi yang melekat pada produk," tuturnya.

Terkini