OJK Beberkan Target Task Force Asuransi Kesehatan hingga 2028

Kamis, 25 Juni 2026 | 22:13:01 WIB
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan sejumlah sasaran yang wajib dipenuhi oleh Task Force Antar Penyelenggara Jaminan Kesehatan sampai tahun 2028. 

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Sumarjono menyampaikan bahwa tim kerja ini dihadirkan sebagai sarana sinergi antar-pemangku kepentingan demi mengukuhkan ekosistem asuransi kesehatan.

"Telah dibentuk task force yang akan mengawal penguatan ekosistem asuransi kesehatan ini," ujarnya dalam sesi pemaparan Webinar OJK Perlindungan Kesehatan dan Ketahanan Finansial, Kamis (25/6/2026).

Sumarjono memaparkan, terdapat 11 anggota Task Force yang meliputi pihak regulator, kementerian, serta beberapa asosiasi di bidang industri asuransi dan kesehatan. 

Sebelas anggota yang dimaksud yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Kemenkes Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia, Dewan Asuransi Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.

Lebih lanjut, OJK sudah menyusun sejumlah sasaran nyata yang mesti diraih oleh Task Force ini pada beberapa tahun ke depan. Pada kuartal IV-2027, semua perusahaan asuransi yang menyediakan produk kesehatan diharapkan sudah menjalin ikatan kerja sama dengan BPJS Kesehatan serta pihak rumah sakit.

Berikutnya, pada kuartal IV-2028, OJK membidik kenaikan angka peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sekaligus berperan sebagai pemegang polis asuransi kesehatan swasta sebesar 30%. 

Di samping itu, andil pembayaran klaim dari perusahaan asuransi terhadap total pembiayaan kesehatan nasional (National Health Account) juga diharapkan melonjak hingga 7,5% pada kuartal IV-2028.

OJK pun membidik penurunan andil klaim Out of Pocket (OOP) dan Korporasi (di luar skema asuransi) terhadap National Health Account sebesar 2,5% pada kuartal IV-2028. Selanjutnya, memacu penerapan utilization review secara menyeluruh oleh perusahaan asuransi dan rumah sakit dengan sasaran menyentuh 100%. 

Langkah pamungkasnya, OJK membidik 75% pemusatan data kesehatan pada pusat data Kementerian Kesehatan sampai penghujung tahun 2028.

Sumarjono memastikan bahwa semua sasaran tersebut diatur untuk mengatasi bermacam persoalan yang tengah mendera sektor kesehatan serta asuransi saat ini. Persoalan itu meliputi inflasi medis yang kian melonjak, protection gap yang masih lebar, hingga tindakan fraud, waste, dan abuse yang memicu biaya kesehatan terus membubung tinggi.

Terkini