GoTo dan Grab Berlakukan Komisi Ojol 8 Persen per 1 Juli 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:14:01 WIB
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo. (Foto: NET)

JAKARTA - GoTo dan Grab Indonesia telah mengonfirmasi pemberlakuan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi layanan ojek daring (ojol) roda dua, efektif mulai 1 Juli 2026. Keputusan ini disampaikan pihak perusahaan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

"Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kami sering memanggilnya GoRide begitu ya," ujar Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo.

Catherine menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol. Ia menegaskan kembali bahwa kebijakan pemotongan komisi 8 persen akan berlaku mulai pekan depan.

Pernyataan senada diungkapkan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Menurutnya, Grab juga berkomitmen menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua awal bulan depan. 

"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," tutur Neneng.

Pengumuman tersebut muncul pasca-diskusi antara pimpinan DPR RI dengan pihak GoTo dan Grab terkait kebijakan komisi aplikasi baru. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pembahasan ini bertujuan memastikan penerapan kebijakan yang telah lama dinantikan para pengemudi ojol. 

"GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," jelas Dasco.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebutkan bahwa ketetapan ini merupakan buah dari perjuangan panjang pengemudi ojol yang dikawal oleh DPR. 

"Teman-teman semua sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online yang sudah sama-sama kami dengar," ujar Cucun. 

Ia turut memastikan bahwa potongan komisi 8 persen akan berlaku per 1 Juli 2026.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan pemangkasan batas potongan aplikasi bagi pengemudi ojol, dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. 

Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei lalu.

Dalam pidatonya di Monas, Prabowo menyatakan bahwa skema pembagian pendapatan bagi mitra pengemudi akan ditingkatkan. 

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo saat itu. 

Dengan kebijakan ini, pengemudi ojol akan memperoleh minimal 92 persen dari total tarif perjalanan, sementara perusahaan aplikasi dibatasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 8 persen.

Terkini