JAKARTA - Sebagian peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menghadapi status Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang belum final. Mereka tercatat dalam status ‘Pending’ meski lolos seleksi awal.
Alasan Mahasiswa SNBP 2026 Masih Berstatus Pending
Plt Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi, Sandro Mihardi, menjelaskan penyebab utama status pending. Beberapa calon mahasiswa belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sandro menegaskan, status pending hanya bersifat sementara. Proses verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi akan menentukan kelayakan akhir.
“Bagaimana kalau mahasiswa yang saat ini belum masuk ke dalam DTSEN? Memang masih ada yang belum terdata, di BPS, belum terkategori dalam DTSEN,” ujar Sandro dalam konferensi pers pengumuman SNBP 2026 di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Status ini bukan berarti menutup peluang calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Justru, perguruan tinggi diminta memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
Peran Perguruan Tinggi dalam Verifikasi KIP Kuliah
Perguruan tinggi memiliki peran penting untuk menjembatani proses verifikasi. Kampus tidak cukup mengandalkan data administratif semata.
Verifikasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen atau peninjauan langsung kondisi ekonomi calon mahasiswa. Langkah ini membantu memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kami berpesan kepada perguruan tinggi untuk bisa membantu verifikasi dan validasi,” kata Sandro.
Selain verifikasi, kampus juga bertanggung jawab melaporkan hasilnya kepada pemerintah. Laporan ini menjadi dasar penetapan penerima KIP Kuliah secara resmi.
Kriteria Ekonomi yang Menjadi Indikator KIP Kuliah
Siswa yang belum tercatat di DTSEN tetap memiliki peluang memperoleh KIP Kuliah. Indikator utama adalah pendapatan keluarga yang berada di bawah upah minimum provinsi (UMP).
“Kalau memang mereka layak, benar-benar dari keluarga sangat miskin atau pendapatan di bawah UMP provinsi, mereka harus diperjuangkan untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah,” ujar Sandro.
Dengan pendekatan ini, mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi. Proses ini juga mengurangi risiko kesalahan sasaran penyaluran bantuan.
Opsi Alternatif bagi Mahasiswa Tidak Eligible
Bagi calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria KIP Kuliah, kampus tetap menyediakan fasilitas bantuan lain. Salah satunya adalah keringanan biaya melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Kampus dapat menyesuaikan, misalnya melalui UKT-1 atau UKT-2, atau kebijakan lain sesuai kewenangan masing-masing,” jelas Sandro.
Langkah ini memastikan seluruh mahasiswa tetap memperoleh akses pendidikan. Bantuan tetap dapat diberikan meskipun bukan melalui KIP Kuliah.
Data Calon Penerima KIP Kuliah 2026 Jalur SNBP
Sebanyak 33.045 calon mahasiswa baru tercatat sebagai calon penerima KIP Kuliah Tahun 2026 dari jalur SNBP. Angka ini termasuk dari total 64.471 pendaftar KIP Kuliah yang lolos seleksi.
Sementara itu, sekitar 31.000 calon mahasiswa lainnya belum memenuhi kriteria. Status mereka masih menunggu tahapan registrasi ulang, verifikasi, dan validasi dari perguruan tinggi.
Proses ini termasuk penilaian ulang bagi mahasiswa yang belum terdata di DTSEN. Penetapan akhir penerima KIP Kuliah 2026 sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan di tingkat kampus.
“Sehingga penetapan penerima KIP Kuliah 2026 tetap bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan di tingkat kampus,” ujar Sandro.
Dengan demikian, calon mahasiswa dan orang tua perlu aktif mengikuti proses verifikasi di perguruan tinggi. Informasi ini penting agar status KIP Kuliah tidak terhambat dan hak penerima bantuan tetap terpenuhi.