Pemerintah Tegaskan Perlindungan Kepentingan Nasional dan Kehalalan Produk Dalam Perjanjian Dagang Internasional

Rabu, 04 Maret 2026 | 16:08:34 WIB
Pemerintah Tegaskan Perlindungan Kepentingan Nasional dan Kehalalan Produk Dalam Perjanjian Dagang Internasional

JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kepentingan nasional dalam setiap perjanjian dagang. Hal ini termasuk memastikan aspek halal berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pertemuan berlangsung di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Diskusi difokuskan pada Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Airlangga menekankan bahwa kerja sama perdagangan tetap harus sejalan dengan syariat dan regulasi nasional terkait Jaminan Produk Halal (JPH).

“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Mekanisme halal juga ada melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui Indonesia,” ujar Airlangga.

Skema Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Amerika Serikat

Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan MRA di bidang sertifikasi halal. Melalui skema ini, Indonesia mengakui sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Saat ini, terdapat lima LHLN di AS yang memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH. Lembaga tersebut meliputi Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), dan Islamic Society of the Washington Area (ISWA) melalui Halal Certification Department.

Mekanisme MRA memungkinkan produk dari AS yang telah tersertifikasi halal untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa sertifikasi ganda. Hal ini mempercepat distribusi dan menekan biaya bagi pelaku usaha.

Selain Amerika Serikat, sekitar 38 negara telah memiliki skema MRA dengan Indonesia. Produk dari negara-negara tersebut yang sudah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui bisa langsung dipasarkan di Indonesia.

Standar Halal dan Audit Lembaga di Luar Negeri

Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS sesuai hukum Islam. Standar tersebut mengikuti Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) di bawah naungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

BPJPH juga melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di AS. Audit ini memastikan lembaga-lembaga tersebut mematuhi ketentuan standar halal yang berlaku di Indonesia.

Skema ini menunjukkan keseriusan pemerintah menjaga kualitas dan kehalalan produk impor. Tujuannya untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga integritas industri halal nasional.

Koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Airlangga menegaskan pemerintah terus berkoordinasi dengan MUI sebagai payung utama kehalalan di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga standar halal konsisten di seluruh produk yang beredar di pasar domestik.

Sinergi antara pemerintah dan MUI menjadi kunci implementasi JPH secara efektif. Kerja sama ini memastikan setiap produk makanan dan minuman yang masuk maupun diproduksi di Indonesia sesuai syariat dan aman dikonsumsi.

Kolaborasi tersebut juga mendukung transparansi sertifikasi halal. Konsumen dapat yakin bahwa label halal yang melekat pada produk telah melewati prosedur yang sahih dan terstandarisasi.

Keamanan Produk dan Kepastian Bisnis

Dengan mekanisme MRA, pelaku usaha mendapat kepastian hukum dan bisnis dalam perdagangan internasional. Produk yang tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui bisa langsung dipasarkan tanpa hambatan administratif.

Selain itu, kepastian produk halal meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global. Hal ini menjadi peluang strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat sertifikasi halal di kawasan Asia.

Pemerintah juga menekankan perlunya menjaga kepentingan umat dan kedaulatan ekonomi nasional. Implementasi ART dan MRA dilakukan dengan mempertimbangkan kedua aspek tersebut agar tidak merugikan konsumen maupun industri domestik.

Dengan komitmen ini, Indonesia memastikan perdagangan internasional berjalan selaras dengan prinsip halal. Langkah ini sekaligus memperkuat integritas regulasi dan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di dalam negeri.

Terkini