Panduan Praktis Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Secara Aman dan Efisien

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:01:42 WIB
Panduan Praktis Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Secara Aman dan Efisien

JAKARTA - Baznas menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sementara zakat fidyah ditetapkan Rp 65.000 per jiwa per hari.

Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikan zakat menjelang Idulfitri. Pembayaran bisa dilakukan melalui amil zakat di masjid, lembaga resmi, atau layanan digital yang mempermudah muzakki.

Kemudahan Pembayaran Zakat Fitrah Online

Dengan layanan digital, muzakki tidak perlu datang langsung ke tempat penyaluran. Sistem online juga mendukung kepatuhan tepat waktu menjelang Idulfitri dan meminimalkan antrean.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idulfitri 2026. Penyaluran zakat kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat.

Langkah-Langkah Membayar Zakat Secara Digital

Muzakki perlu menyiapkan data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email. Selanjutnya, buka situs resmi Baznas di baznas.go.id/bayarzakat dan pilih menu “Bayar” untuk memulai proses.

Pilih jenis dana zakat, tentukan jumlah jiwa, dan nominal zakat fitrah akan otomatis terisi. Setelah itu, lengkapi data diri, pilih metode pembayaran, dan baca niat zakat sebelum menekan tombol “Bayar”.

Metode Pembayaran yang Tersedia

Baznas menyediakan berbagai metode, mulai dari transfer bank hingga dompet digital. Hal ini memungkinkan muzakki menyesuaikan pilihan sesuai kemudahan masing-masing.

Pembayaran online memastikan zakat tersalurkan tepat waktu dan aman. Selain itu, sistem digital membantu Baznas mendata penerima zakat dan menjaga transparansi penyaluran.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Fidyah

Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim, dewasa maupun anak-anak, untuk menyucikan diri setelah berpuasa Ramadan. Pembayaran zakat ini membantu fakir miskin merayakan Idulfitri dengan layak.

Seseorang wajib membayar jika beragama Islam, memiliki makanan pokok cukup, dan membayar sebelum salat Idulfitri. Sedangkan fidyah wajib dibayarkan oleh lansia yang tidak mampu berpuasa, orang sakit parah, atau ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan membahayakan diri atau bayi.

Panduan Penyaluran Zakat dan Fidyah

Fidyah bisa diberikan kepada 30 orang fakir miskin atau disesuaikan dengan ketentuan. Zakat fitrah yang dibayarkan secara online akan disalurkan kepada mustahik sesuai kebutuhan agar manfaatnya maksimal.

Muzakki dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum salat Idulfitri. Hal ini memastikan mustahik menerima zakat sebelum hari raya dan proses ibadah berjalan tertib.

Manfaat Zakat Fitrah bagi Muzakki dan Mustahik

Zakat fitrah meningkatkan kepedulian sosial dan solidaritas antarumat Muslim. Penyaluran tepat sasaran membantu mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.

Selain itu, membayar zakat fitrah menyucikan harta dan diri dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa. Muzakki yang menunaikan zakat secara benar akan merasakan manfaat spiritual dan sosial secara bersamaan.

Keuntungan Sistem Digital untuk Pembayaran Zakat

Pembayaran online memudahkan masyarakat tetap fokus pada ibadah lainnya selama Ramadan. Sistem digital mengurangi risiko keterlambatan atau kekeliruan pembayaran, sehingga kewajiban zakat dapat terpenuhi dengan lancar dan tertib.

Dengan kemudahan ini, setiap muzakki bisa menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara efisien. Proses yang praktis dan aman membuat ibadah menjadi lebih nyaman dan penuh berkah.

Terkini

Promo KPR Kompetitif Bikin Pasar Properti Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

KPR Subsidi BTN Dorong Kepemilikan Rumah

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Komitmen Regulasi Perkuat Industri Asuransi Jiwa

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Edukasi Keuangan Dorong Akses Layanan BRI

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Inisiatif Hijau BNI Perkuat Budaya Berkelanjutan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB