Simak Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026 untuk Umat Muslim Jakarta dan Sekitarnya

Rabu, 18 Februari 2026 | 11:02:02 WIB
Simak Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2026 untuk Umat Muslim Jakarta dan Sekitarnya

JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah atau 2026 sebesar Rp 50.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan pemenuhan pangan berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, sesuai keterangan Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad.

Penetapan dilakukan berdasarkan kajian mendalam terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia. “Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50.000 per jiwa,” ujar Kiai Noor pada Senin, 16 Februari 2026.

Besaran Fidyah bagi Umat yang Tidak Bisa Puasa

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga mengumumkan nilai fidyah bagi yang uzur syar’i. Nilainya ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari, berlaku bagi seluruh wilayah Jabodetabek.

Fidyah menjadi opsi bagi umat yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan kesehatan atau usia. Penetapan ini bertujuan agar hak-hak mustahik tetap terpenuhi dengan adil dan sesuai syariat.

Acuan Nasional dan Fleksibilitas Daerah

Kiai Noor menegaskan ketetapan ini menjadi pedoman seragam untuk seluruh pengelola zakat di Indonesia. BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran ini sebagai acuan resmi.

Meski begitu, daerah dengan perbedaan harga beras signifikan tetap diberikan fleksibilitas. Penetapan mandiri diperbolehkan sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini memastikan seluruh penyaluran kepada mustahik selesai sebelum khatib naik mimbar.

Tujuannya agar penerima manfaat dapat merayakan hari kemenangan dengan layak dan mendapatkan manfaat penuh. Sistem penyaluran dijalankan secara profesional agar transparan dan tepat sasaran.

Prinsip 3A dalam Pengelolaan Zakat

Kiai Noor menegaskan pengelolaan zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A. Prinsip tersebut meliputi Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sehingga dana umat dikelola secara terpercaya dan tertib.

Penyaluran zakat ditujukan kepada delapan golongan mustahik, mulai dari fakir, miskin, hingga mereka yang berhutang atau dalam perjalanan. Transparansi dan tata kelola yang baik menjadi fokus utama agar zakat benar-benar bermanfaat.

Pencabutan Aturan Lama dan Imbauan kepada Masyarakat

Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 resmi mencabut aturan lama dari tahun 2025. Masyarakat diimbau menunaikan kewajiban melalui lembaga resmi agar dana tersalurkan secara tepat dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.

Dengan ketetapan terbaru ini, umat Muslim di Jakarta dan sekitarnya memiliki pedoman jelas terkait zakat fitrah dan fidyah. Pelaksanaan yang tertib dan sesuai syariat akan meningkatkan keberkahan di bulan Ramadan.

Manfaat dan Tujuan Zakat Fitrah dan Fidyah

Zakat fitrah bertujuan membersihkan diri dan harta dari kekurangan selama berpuasa. Sementara fidyah memberikan kompensasi bagi yang tidak mampu berpuasa, memastikan ibadah tetap terpenuhi sesuai syariat.

Selain aspek spiritual, zakat dan fidyah juga berperan dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat. Penerima manfaat dapat merayakan Idul Fitri dengan layak, sehingga nilai sosial dan ekonomi ibadah semakin terasa.

Langkah Tepat Menunaikan Zakat dan Fidyah

Pastikan pembayaran dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ terdaftar. Pencatatan yang jelas dan tepat waktu memudahkan pengelolaan serta menjamin hak mustahik terpenuhi secara optimal.

Umat juga dianjurkan menyiapkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Dengan begitu, distribusi bisa dilakukan lebih cepat, dan manfaat dapat segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Terkini

Promo KPR Kompetitif Bikin Pasar Properti Bangkit

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

KPR Subsidi BTN Dorong Kepemilikan Rumah

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Komitmen Regulasi Perkuat Industri Asuransi Jiwa

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Edukasi Keuangan Dorong Akses Layanan BRI

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB

Inisiatif Hijau BNI Perkuat Budaya Berkelanjutan

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:48:36 WIB