Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Untuk Peserta

Rabu, 18 Februari 2026 | 09:59:57 WIB
Daftar Lengkap Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Untuk Peserta

JAKARTA - BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional untuk seluruh masyarakat Indonesia. Program ini dirancang agar warga memperoleh akses layanan medis, meski tidak semua tindakan medis dan penyakit ditanggung sepenuhnya.

Batasan Perlindungan BPJS Kesehatan

Beberapa layanan medis berada di luar jaminan BPJS, sesuai ketentuan regulasi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program dan memastikan fokus pada layanan kesehatan prioritas.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menegaskan kategori penyakit dan layanan yang tidak dijamin. Total ada 21 jenis penyakit dan tindakan medis yang secara tegas dikecualikan dari manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Kategori Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa. Selain itu, perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik, juga dikecualikan dari jaminan.

Perataan gigi seperti behel dan penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung. Begitu pula penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri, yang berada di luar cakupan.

Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat juga tidak dijamin. Pengobatan mandul atau infertilitas, serta cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak bisa dicegah, juga termasuk pengecualian.

Layanan kesehatan di luar negeri dan pengobatan yang bersifat eksperimen atau percobaan juga tidak dijamin. Hal yang sama berlaku pada pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.

Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga tidak masuk dalam manfaat jaminan. Layanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri, juga dikecualikan.

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS hanya dijamin dalam keadaan darurat. Layanan terkait kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program lain juga tidak menjadi tanggungan BPJS.

Beberapa pelayanan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri tidak ditanggung BPJS. Selain itu, layanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau yang sudah ditanggung program lain, juga dikecualikan.

Terakhir, setiap layanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS secara umum termasuk dalam daftar pengecualian. Pengecualian ini memastikan program fokus pada pelayanan medis yang prioritas dan berkelanjutan.

Pentingnya Memahami Pengecualian BPJS

Mengetahui daftar pengecualian ini penting bagi peserta BPJS agar tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan layanan medis. Kesadaran akan batasan ini membantu masyarakat merencanakan pengobatan dan biaya kesehatan dengan lebih tepat.

Peserta BPJS disarankan menanyakan terlebih dahulu kepada fasilitas kesehatan apakah layanan yang dibutuhkan ditanggung. Hal ini dapat meminimalkan risiko biaya pengobatan yang tidak tercover dan mempermudah proses administrasi klaim.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai layanan yang dijamin dan dikecualikan, peserta BPJS dapat memaksimalkan manfaat program. Selain itu, masyarakat juga bisa merencanakan proteksi kesehatan tambahan untuk penyakit atau layanan yang tidak dijamin BPJS.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini juga mendukung keberlanjutan BPJS Kesehatan. Program tetap bisa memberikan perlindungan luas bagi seluruh masyarakat, sementara layanan prioritas tetap difokuskan pada penyakit yang paling umum dan berisiko tinggi.

Terkini