JAKARTA - Kabar terbaru mengenai tarif listrik kembali menjadi perhatian masyarakat pada pekan 18–22 Februari 2026. Pemerintah memastikan tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Keputusan tersebut memberikan kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha dalam mengatur pengeluaran rutin. Penetapan ini tetap mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026 yang telah berlaku sejak awal tahun.
Stabilitas tarif listrik dinilai penting di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekonomi. Tarif listrik 2026 pekan ini tetap mengacu pada kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan alasan kebijakan tersebut. “Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Penetapan Tarif Mengacu Regulasi dan Evaluasi Berkala
Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi atau tariff adjustment dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam proses penyesuaian tarif listrik nonsubsidi, pemerintah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro. Faktor yang diperhitungkan meliputi nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), tingkat inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Evaluasi berkala tersebut dilakukan agar tarif tetap mencerminkan kondisi ekonomi terkini. Namun untuk periode 18–22 Februari 2026, hasil evaluasi memutuskan tidak ada perubahan tarif.
Dengan demikian, pelanggan tidak perlu khawatir adanya lonjakan biaya listrik mendadak. Kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian dalam perencanaan keuangan rumah tangga maupun bisnis.
Lalu, berapa sebenarnya tarif listrik Februari 2026 yang berlaku saat ini. Berikut rincian lengkap tarif listrik per kWh untuk seluruh golongan pelanggan.
Rincian Tarif Listrik PLN 18–22 Februari 2026
Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama sesuai golongan daya. Perbedaannya terletak pada sistem pembayaran yang digunakan oleh masing-masing pelanggan.
Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran. Sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu.
Berdasarkan informasi dari laman resmi PT PLN (Persero), berikut tarif listrik per kWh pada 18–22 Februari 2026 bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Rincian ini berlaku secara nasional sesuai golongan daya masing-masing pelanggan.
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi R-1/TR 900 VA, tarif ditetapkan sebesar Rp 1.352 per kWh. R-1/TR 1.300 VA dan R-1/TR 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR 3.500–5.500 VA memiliki tarif Rp 1.699,53 per kWh. Sementara R-3/TR 6.600 VA ke atas juga dikenakan Rp 1.699,53 per kWh.
Bagi pelanggan bisnis B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarifnya sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Untuk P-1/TR atau kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp 1.699,53 per kWh.
Adapun P-3/TR untuk penerangan jalan umum di atas 200 kVA juga ditetapkan Rp 1.699,53 per kWh. Seluruh tarif tersebut berlaku tanpa perubahan selama periode pekan ini.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Stabil
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini tetap dipertahankan guna melindungi kelompok masyarakat tertentu.
Untuk rumah tangga dengan daya 450 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 415 per kWh. Rumah tangga 900 VA bersubsidi dikenakan Rp 605 per kWh.
Sementara rumah tangga 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) dikenakan Rp 1.352 per kWh. Rumah tangga 1.300–2.200 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Untuk rumah tangga 3.500 VA ke atas, tarif yang berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Seluruh tarif tersebut tetap berlaku selama periode 18–22 Februari 2026.
Kebijakan mempertahankan tarif subsidi ini menjadi bagian dari strategi menjaga kestabilan sosial ekonomi. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan energi sehari-hari.
Dampak Stabilitas Tarif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran bulanan. Stabilitas ini juga memberi ruang bagi sektor usaha untuk menjaga struktur biaya operasional.
Di tengah proses pemulihan ekonomi, kestabilan tarif energi menjadi faktor penting. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.
Meski tarif tidak berubah, pelanggan tetap disarankan menggunakan listrik secara bijak. Pengaturan pemakaian listrik yang efisien dapat membantu mencegah lonjakan tagihan.
Mengetahui rincian tarif listrik per kWh 18–22 Februari 2026 memungkinkan pelanggan menyesuaikan konsumsi sesuai kemampuan finansial. Langkah ini penting agar tagihan listrik tidak membengkak dan membebani keuangan rumah tangga.
Dengan memahami struktur tarif yang berlaku, pelanggan dapat lebih cermat dalam merencanakan penggunaan energi. Kebijakan tarif tetap ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung pemulihan nasional.
Itulah tarif listrik per kWh untuk periode 18–22 Februari 2026 bagi seluruh golongan pelanggan PLN. Pastikan selalu memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan pembaruan kebijakan berikutnya.