BPJS Kesehatan Siapkan Strategi Transparan untuk Penghapusan Tunggakan Peserta JKN

Kamis, 12 Februari 2026 | 11:57:53 WIB
BPJS Kesehatan Siapkan Strategi Transparan untuk Penghapusan Tunggakan Peserta JKN

JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah teknis terkait rencana penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Persiapan ini mencakup penguatan sistem teknologi informasi dan integrasi kanal pembayaran.

BPJS Kesehatan telah menghubungkan sistem iuran dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran perbankan dan non-perbankan. Langkah ini bertujuan mempermudah administrasi dan akses informasi bagi peserta.

Ghufron menambahkan, pihaknya menyiapkan juknis internal, data peserta menunggak, sistem IT, serta mekanisme informasi kepada peserta. Hal ini agar masyarakat dapat mengetahui posisi tunggakan dan mekanisme penghapusannya dengan jelas.

Transparansi dan Sosialisasi Kebijakan Penghapusan

Transparansi informasi menjadi kunci agar peserta memahami hak dan kewajibannya dalam program JKN. BPJS menilai komunikasi publik penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan penghapusan tunggakan.

Selain itu, sejumlah persiapan lainnya meliputi penyusunan rancangan peraturan direksi, pengembangan situs web untuk pengecekan status tagihan, serta sistem penghapusan kredit iuran. Upaya ini diharapkan mempermudah peserta mengakses informasi terkait kebijakan tersebut.

Proses lain yang sedang berjalan termasuk penyusunan alur layanan penghapusan tunggakan di kantor cabang dan kanal layanan lain. Sistem pengajuan penghapusan untuk kategori tertentu dan strategi sosialisasi juga tengah dikembangkan.

Prioritas Penghapusan bagi Peserta Mandiri dan Tidak Mampu

Penghapusan tunggakan akan diprioritaskan bagi peserta mandiri yang beralih menjadi PBI JKN, peserta skema PPU Pemda, serta peserta kelas 3 nonaktif yang tergolong tidak mampu. Bagi fakir miskin dan kelompok tidak mampu, penghapusan dapat dilakukan otomatis tanpa syarat pembayaran.

Sementara bagi peserta di luar kategori tersebut, penghapusan hanya dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan pembayaran tertentu. Proses ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan untuk menjaga ketertiban administrasi.

Peserta yang telah meninggal dunia atau memiliki data ganda juga termasuk dalam kategori penghapusan otomatis. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan aktif sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN.

Tunggakan BPJS Capai Rp26 Triliun dan Tantangan Pelaksanaan

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Desember 2025, total piutang atau utang tidak tertagih BPJS Kesehatan mencapai Rp26,47 triliun. Mayoritas tunggakan terjadi pada peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan pemerintah perlu menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan persoalan tunggakan peserta. Ia berharap kebijakan penghapusan dapat segera ditandatangani dan diterapkan secara resmi.

Ali Ghufron Mukti menegaskan biaya layanan kesehatan memang tinggi sehingga iuran peserta menjadi kewajiban penting. Menurutnya, sistem gotong-royong seperti BPJS Kesehatan menjadi cara efektif membiayai layanan kesehatan masyarakat secara merata.

Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa layanan kesehatan itu mahal. Kesadaran ini penting agar peserta menyadari pentingnya membayar iuran tepat waktu demi keberlanjutan program JKN.

Terkini

Erick Thohir Matangkan Strategi Hadapi SEA Games 2027

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:22:36 WIB

Penguatan UMKM Inklusi Dorong Daya Saing Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:22:35 WIB

UMKM Gorontalo Perkuat Ekonomi Lewat Pameran Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:22:35 WIB

Bansos 2026 Dorong Daya Beli Keluarga Indonesia

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:22:35 WIB

Bansos Beras Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:22:35 WIB