Pemerintah Pastikan 120 Ribu Pasien Katastropik Tetap Mendapat Layanan Kesehatan Tanpa Gangguan

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:30:33 WIB
Pemerintah Pastikan 120 Ribu Pasien Katastropik Tetap Mendapat Layanan Kesehatan Tanpa Gangguan

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah telah mengirim surat resmi ke seluruh rumah sakit. Surat tersebut menginstruksikan agar 120 ribu pasien katastropik tetap dilayani meski status BPJS PBI mereka tidak aktif.

Budi menegaskan rumah sakit tidak perlu khawatir soal pembayaran. Pemerintah tetap menanggung iuran BPJS sehingga pelayanan pasien dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Rapat Kerja dengan DPR dan Kepastian Pembiayaan

Pernyataan ini disampaikan Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu, 11 Februari 2025. Langkah ini mengikuti keputusan pemerintah bersama DPR yang menegaskan pembiayaan pasien katastropik harus dijamin.

Jumlah pasien yang masuk kategori katastropik telah diidentifikasi secara pasti. Pemerintah bersama BPJS menegaskan bahwa 120 ribu pasien tersebut akan tetap mendapatkan layanan medis sesuai kebutuhan mereka.

Mekanisme Reaktivasi Pasien Katastropik

Budi menjelaskan bahwa 120 ribu pasien katastropik akan segera direaktivasi melalui SK dari Kementerian Sosial. Dengan mekanisme ini, pasien tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan tanpa harus membayar atau mengalami penundaan layanan.

Pemerintah memastikan seluruh prosedur reaktivasi berlangsung cepat. Tujuannya adalah agar tidak ada pasien katastropik yang terhambat akses kesehatannya karena status BPJS mereka sebelumnya tidak aktif.

Dukungan Finansial dan Jaminan Pemerintah

Budi menegaskan pembayaran iuran BPJS untuk pasien katastropik tetap dijamin oleh pemerintah. Hal ini membuat rumah sakit bisa fokus memberikan layanan tanpa risiko kerugian finansial.

Dengan adanya jaminan ini, rumah sakit dapat memastikan layanan darurat dan katastropik berjalan optimal. Semua pasien yang membutuhkan penanganan medis serius tetap dapat dilayani secara profesional.

Koordinasi Antara Kemenkes, BPJS, dan DPR

Keputusan ini lahir dari koordinasi antara Kementerian Kesehatan, BPJS, dan DPR pada rapat Senin, 9 Februari 2025. Kolaborasi ini memastikan identifikasi pasien katastropik akurat dan pembiayaan dijamin pemerintah.

Pendekatan ini menjadi contoh implementasi kebijakan kesehatan yang pro-pasien. Seluruh lembaga terkait bekerja sama untuk menjamin hak pasien tetap terlindungi.

Dampak Positif bagi Rumah Sakit dan Pasien

Dengan jaminan pemerintah, rumah sakit dapat tetap melayani pasien katastropik tanpa menunda atau menolak perawatan. Hal ini juga menurunkan risiko administratif yang biasanya membebani tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit.

Selain itu, pasien dan keluarga tidak perlu khawatir soal biaya. Mereka dapat mengakses layanan medis kritis secara penuh, termasuk tindakan darurat dan perawatan jangka panjang.

Catatan Menkes Mengenai Rincian Rumah Sakit

Meskipun pemerintah telah menginstruksikan layanan, Menkes Budi tidak merinci daftar rumah sakit yang akan menangani pasien katastropik. Fokus utama tetap pada kesiapan rumah sakit menerima pasien dengan jaminan pemerintah.

Langkah ini menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak bagi semua pasien katastropik. Status BPJS sementara tidak aktif tidak boleh menghambat akses mereka terhadap fasilitas kesehatan.

Jaminan Pelayanan Kesehatan Tanpa Hambatan

Pemerintah memastikan 120 ribu pasien katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan penuh. Dukungan finansial dari iuran BPJS yang dibayar pemerintah menjamin kelancaran operasional rumah sakit dan perlindungan hak pasien.

Koordinasi antara Kemenkes, BPJS, dan DPR menjadi langkah strategis memastikan pasien katastropik tidak kehilangan akses kesehatan. Kebijakan ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga layanan kesehatan bagi masyarakat rentan.

Terkini