Prabowo Subianto Kunci Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:42:16 WIB
Prabowo Subianto Kunci Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan

JAKARTA - Pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas utama dalam arah pembangunan nasional. 

Perlindungan lahan sawah dipandang sebagai fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan. Langkah ini diambil untuk memastikan lahan produktif tidak tergerus oleh kepentingan lain.

Presiden RI Prabowo Subianto mengunci 87 persen lahan sawah di seluruh Indonesia tak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Kebijakan ini menjadi penanda kuat arah kebijakan agraria yang berpihak pada sektor pangan. Pemerintah ingin memastikan ruang produksi pangan tetap terjaga dalam jangka panjang.

Kebijakan tersebut memberi sinyal bahwa lahan pertanian tidak lagi diperlakukan sebagai cadangan pembangunan semata. Pemerintah menegaskan fungsi strategis sawah bagi stabilitas pangan nasional. Pendekatan ini diharapkan memperkuat kemandirian pangan di tengah tantangan alih fungsi lahan.

Dasar Hukum Pengendalian Alih Fungsi

Kebijakan perlindungan sawah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan ini menetapkan 6,39 juta hektare Lahan Baku Sawah menjadi Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penetapan tersebut memberi kepastian hukum atas status lahan pertanian.

Melalui beleid ini, pemerintah mengunci sebagian besar lahan sawah dari total 7,3 juta hektare yang ada. Dengan demikian, sekitar 6,393 juta hektare lahan sawah tak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi kebijakan perlindungan lahan.

Penetapan status perlindungan diharapkan mampu menekan laju konversi lahan produktif. Pemerintah ingin memastikan regulasi tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat diterapkan secara konkret. Mekanisme pengawasan pun menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan ini.

Koordinasi Lintas Kementerian dan Dua Keputusan

Penetapan kebijakan dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas yang melibatkan kementerian terkait. Rapat tersebut membahas langkah konkret dalam mengamankan kawasan sawah. Pemerintah memandang koordinasi lintas sektor sebagai kunci keberhasilan implementasi.

“Ada dua keputusan penting. Satu bagaimana agar kawasan sawah itu sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi. Kedua ada yang keterlanjuran, bagaimana mengatasi hal-hal yang terlanjur,” ujar Zulhas. 

Pernyataan ini menegaskan adanya dua fokus utama dalam kebijakan perlindungan sawah. Pemerintah berupaya mengunci kawasan yang masih utuh sekaligus menangani alih fungsi yang telah terjadi.

Pendekatan ini menunjukkan kebijakan tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga korektif. Pemerintah ingin mengelola dampak alih fungsi yang terlanjur terjadi. Dengan begitu, upaya perlindungan sawah berjalan lebih menyeluruh.

Penetapan Provinsi Lahan Sawah Dilindungi

Pemerintah pusat telah menetapkan Lahan Sawah Dilindungi yang tersebar di delapan provinsi Indonesia. Wilayah tersebut mencakup Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara. Penetapan ini bertujuan melindungi kawasan sentra produksi pangan.

Kebijakan penguncian lahan sawah mencakup 87 persen dari total Lahan Baku Sawah nasional. Pemerintah menilai wilayah-wilayah tersebut memiliki peran strategis dalam produksi beras nasional. Oleh karena itu, status perlindungan diberlakukan secara ketat.

Penetapan provinsi ini menjadi langkah awal penguatan basis data lahan sawah nasional. Pemerintah ingin memastikan setiap wilayah memiliki peta perlindungan yang jelas. Dengan data yang kuat, pengawasan alih fungsi lahan dapat dilakukan lebih efektif.

Target Data Terpadu Perlindungan Sawah

Pemerintah menargetkan tim pelaksana terpadu menyajikan data Lahan Sawah Dilindungi berbasis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penyajian data tersebut ditargetkan paling lambat pada Maret 2025. Data ini menjadi dasar penting dalam pengendalian alih fungsi lahan.

Cakupan penyajian data akan diperluas ke dua belas provinsi di Indonesia. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Pemerintah menilai perluasan data akan memperkuat perlindungan lahan secara nasional.

Dengan tersedianya data terpadu, kebijakan perlindungan sawah diharapkan berjalan konsisten. Pemerintah ingin memastikan setiap daerah memiliki acuan yang sama dalam menjaga lahan pertanian. Langkah ini diharapkan memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Terkini