Investasi Menguat, Industri Mobil Listrik Terus Tumbuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:45:38 WIB
Investasi Menguat, Industri Mobil Listrik Terus Tumbuh

JAKARTA - Perkembangan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 

Adopsi yang semakin luas membuat pasar kendaraan listrik tidak lagi berada pada tahap perkenalan awal. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk meninjau kembali arah kebijakan insentif yang selama ini diberikan.

Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, industri kendaraan listrik mengalami percepatan yang cukup pesat. Berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal berhasil menciptakan iklim kompetitif di pasar. Pemerintah menilai tujuan awal kebijakan tersebut telah tercapai secara bertahap.

Dengan pangsa pasar yang terus berkembang, insentif fiskal tambahan untuk mobil listrik berbasis baterai dinilai tidak lagi menjadi prioritas utama. Fokus kebijakan kini mulai diarahkan pada keberlanjutan industri. Pemerintah melihat pasar telah cukup matang untuk berjalan dengan mekanisme kompetisi.

Insentif sebagai Pemicu Awal Pertumbuhan Pasar

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kemenko Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa insentif sejak awal bersifat sementara. Tujuan utamanya adalah memicu pertumbuhan pasar di fase awal adopsi. Ketika target tercapai, stimulus dapat dievaluasi ulang secara bertahap.

"Kan ini sudah berjalan tiga tahun ya, sudah cukup. Tadi saya lihat kinerja pasarnya itu sudah bagus, kompetisi harga juga semakin ketat. Cuma kalau dari kami sih melihat pasarnya sebenarnya sudah baik," kata Rachmat. Pernyataan tersebut menggambarkan keyakinan pemerintah terhadap kekuatan pasar kendaraan listrik saat ini.

Menurutnya, dinamika pasar menunjukkan tanda-tanda kedewasaan. Persaingan antarprodusen semakin sehat dan harga menjadi lebih kompetitif. Kondisi ini menjadi indikator bahwa ketergantungan pada insentif tambahan mulai berkurang.

Preferensi Pajak Tetap Dipertahankan Pemerintah

Meski insentif tambahan dievaluasi, pemerintah memastikan preferensi pajak dasar tetap diberlakukan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik tetap berada di angka 0 persen. Pajak Penjualan atas Barang Mewah juga dipertahankan sebesar 0 persen seperti kebijakan awal.

Penyesuaian yang direncanakan lebih difokuskan pada insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen. Insentif ini berpotensi tidak diperpanjang sehingga tarif PPN kembali ke tingkat normal. Langkah ini dinilai sejalan dengan kondisi pasar yang telah stabil.

Rachmat menekankan bahwa skema pajak yang tersisa masih cukup menarik. Kebijakan tersebut tetap memberikan keunggulan bagi kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional. Pemerintah menilai keseimbangan antara insentif dan kemandirian pasar perlu dijaga.

Peralihan Produksi Dorong Efisiensi Industri

Dalam perkembangannya, sejumlah produsen kendaraan listrik telah beralih dari impor kendaraan utuh ke perakitan dalam negeri. Skema Completely Knocked Down membuat produk tidak lagi dikenakan bea masuk. Perubahan ini mencerminkan keseriusan industri dalam membangun basis produksi nasional.

"Jadi sebenarnya untuk yang ikut program ini, rezim pajak yang mereka rasakan sama dengan yang dulu. Cuma bedanya kali ini buatan Indonesia, kalau dulu CBU gitu ya," tutur Rachmat. Pernyataan ini menegaskan bahwa dukungan fiskal tetap ada dalam bentuk yang berbeda.

"Jadi, kalau dibilang, 'oh kok enggak ada insentif?', selalu ada preferensi alternatif yang kita punya, ini masih ada. Nilai insentif pajak yang tersisa ini tetap cukup signifikan untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik," imbuhnya. Pemerintah menilai insentif yang ada sudah cukup untuk menjaga momentum industri.

Fasilitas Pajak Dorong Investasi Produsen

Preferensi pajak yang masih berlaku mencakup pembebasan Pajak Penghasilan untuk impor mesin dan bahan baku. Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas tax allowance bagi produsen. Skema ini bertujuan mendorong investasi jangka panjang di sektor manufaktur kendaraan listrik.

Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku industri untuk mengembangkan kapasitas produksi. Dengan dukungan fiskal yang tepat sasaran, industri dapat tumbuh lebih berkelanjutan. Pemerintah menilai pendekatan ini lebih efektif dibandingkan insentif konsumsi jangka pendek.

Fokus pada penguatan industri dalam negeri menjadi strategi utama. Pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan pasar juga diiringi peningkatan nilai tambah domestik. Dengan demikian, dampak ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

Pertumbuhan Penjualan dan Realisasi Investasi

Data menunjukkan pertumbuhan penjualan kendaraan listrik yang sangat signifikan. Pada 2025, penjualan mencapai 104.000 unit, melonjak dari 43.000 unit pada tahun sebelumnya. Secara kumulatif, penjualan sejak 2023 hingga 2025 tumbuh sebesar 147 persen.

Realisasi impor kendaraan listrik berbasis baterai juga menunjukkan capaian tinggi. Pada periode 2024 hingga 2025, realisasi impor mencapai 104.903 unit atau 85,03 persen dari kuota yang ditetapkan. Angka ini mencerminkan tingginya minat pasar terhadap kendaraan listrik.

Di sisi investasi, realisasi penanaman modal di sektor kendaraan listrik mencapai Rp13,8 triliun. Nilai tersebut setara dengan 87,9 persen dari komitmen investasi sebesar Rp15,8 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa kebijakan insentif telah berhasil menarik investasi nyata ke dalam negeri.

Terkini

Padel 99 Court Dorong Prestasi Olahraga Kota Pekalongan

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:54:54 WIB

Seleksi Pimpinan Tinggi Dorong Industri Olahraga Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:54:54 WIB

Turnamen Voli Perkuat Solidaritas Antarinstansi Mappi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:54:54 WIB

Turnamen Voli Muara Tuhup Perkuat Semangat Masyarakat

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:54:54 WIB

Manchester City Tetap Optimis Kejar Gelar Liga Inggris

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:54:53 WIB