Bulog Siap Perkuat Stabilitas Pasar Minyak Goreng Melalui Dua Skema Distribusi

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:45:07 WIB
Bulog Siap Perkuat Stabilitas Pasar Minyak Goreng Melalui Dua Skema Distribusi

JAKARTA - Perum Bulog menegaskan kesiapan sebagai penyangga utama pasokan Minyak Goreng Rakyat (MGR) Minyakita melalui dua skema distribusi. Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Permendag ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan secara resmi pada 12 Desember 2025. Aturan baru ini menjadi pedoman bagi BUMN pangan untuk mendukung stabilitas harga dan pasokan minyak goreng di seluruh pasar.

Dua Skema Penyaluran Minyakita

Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, Arwakhudin Widiarso, menyampaikan Bulog akan menyerap Minyakita sebesar 35% dari total produksi. Penyaluran utama akan dilakukan melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) serta pasar rakyat lainnya.

Bulog membeli Minyakita melalui dua skema berbeda, yakni skema penugasan pemerintah untuk membentuk Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP). Skema kedua adalah bisnis komersial untuk memenuhi kebutuhan jaringan ritel milik Bulog.

Menurut Arwakhudin, kewajiban penyaluran 35% ini tidak memengaruhi margin produsen. Bulog tetap membeli Minyakita sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga produsen tetap memperoleh keuntungan stabil.

Manfaat Bagi Produsen dan Pasar

Bagi produsen, menjual Minyakita ke Bulog dianggap lebih menguntungkan karena mempercepat proses pembayaran. Selain itu, koefisien pengali ekspor yang lebih besar membuat penjualan melalui Bulog memberi insentif lebih tinggi dibandingkan menjual langsung ke pasar ekspor.

Selama ini, produsen menyalurkan Minyakita berdasarkan kebutuhan ekspor masing-masing. Melalui Bulog, pasokan menjadi lebih terjamin karena distribusi dapat dipantau langsung dan pembayaran lebih cepat.

Dengan pengawasan dari BUMN pangan, Bulog optimistis pasokan Minyakita di pasar akan lebih stabil. Ketersediaan pasokan yang lebih berkelanjutan diharapkan mampu menjaga harga minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Peran BUMN dalam Efisiensi Distribusi

Permendag Nomor 43 Tahun 2025 merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024. Perubahan ini menegaskan peran BUMN sebagai agen stabilisasi pasar untuk menjamin distribusi minyak goreng tetap efisien.

Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menekankan bahwa penguatan distribusi melalui BUMN terbukti mampu menjaga harga jual di pasar. Regulasi terbaru diharapkan mempermudah koordinasi dan mempercepat distribusi minyak goreng ke seluruh pelosok negeri.

Melalui dua skema ini, Bulog menjadi ujung tombak dalam memastikan minyak goreng tetap tersedia untuk masyarakat luas. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan produsen untuk menyesuaikan pasokan sesuai kebutuhan pasar.

Arwakhudin menambahkan, keberadaan BUMN dalam rantai distribusi Minyakita memungkinkan pemerintah melakukan pemantauan secara langsung. Dengan pengawasan ini, stabilitas harga dan pasokan dapat lebih cepat terdeteksi dan diantisipasi.

Secara keseluruhan, kebijakan terbaru Permendag dan peran Bulog diharapkan mampu menyeimbangkan antara kepentingan produsen dan konsumen. Keberlanjutan pasokan yang terjamin akan memberikan manfaat jangka panjang bagi stabilitas pasar minyak goreng nasional.

Terkini