JAKARTA - Menjelang pertengahan Desember, kepastian tarif listrik menjadi perhatian banyak pelanggan. Pemerintah akhirnya memastikan tidak ada perubahan harga listrik dalam periode waktu tertentu.
Kepastian tersebut memberikan kejelasan bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Stabilitas tarif dinilai penting untuk menjaga perencanaan pengeluaran masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik pada periode 15 hingga 21 Desember 2025 tetap berlaku seperti sebelumnya. Kebijakan ini mencakup seluruh pelanggan PLN tanpa pengecualian.
Tarif yang berlaku merupakan struktur yang telah ditetapkan sejak Oktober 2025. Ketentuan tersebut masih digunakan hingga akhir Desember 2025.
Baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tetap menggunakan tarif lama. Tidak ada penyesuaian tambahan selama periode tersebut.
Penetapan ini menjadi bagian dari kebijakan tarif listrik triwulanan. Pemerintah secara rutin melakukan evaluasi setiap tiga bulan.
Untuk kuartal Oktober sampai Desember 2025, tarif listrik tidak mengalami revisi. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Selain itu, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap. Kelompok ini mencakup sektor sosial, rumah tangga kurang mampu, dan pelaku UMKM.
Kebijakan Tarif dan Dasar Penetapan Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai regulasi yang berlaku. Penetapan tarif mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara biaya produksi dan daya beli masyarakat.
Untuk pelanggan nonsubsidi, penyesuaian tarif mempertimbangkan sejumlah indikator makro. Pemerintah menggunakan empat indikator utama sebagai dasar perhitungan.
Indikator pertama adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Pergerakan kurs memengaruhi biaya operasional sektor kelistrikan.
Indikator kedua adalah harga minyak mentah Indonesia atau ICP. Harga ini berpengaruh terhadap struktur biaya energi nasional.
Indikator ketiga yang diperhitungkan adalah tingkat inflasi nasional. Inflasi menjadi tolok ukur stabilitas ekonomi secara umum.
Sementara indikator keempat adalah Harga Batubara Acuan atau HBA. Komponen ini penting karena batubara masih menjadi sumber energi utama pembangkit listrik.
Dengan mempertimbangkan keempat indikator tersebut, pemerintah memutuskan tarif tetap. Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga
Tarif listrik subsidi untuk rumah tangga berdaya kecil tetap tidak berubah. Kelompok ini mencakup pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Untuk golongan R-1/TR dengan daya 450 VA, tarif listrik tetap Rp415 per kWh. Tarif ini ditujukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Sementara itu, pelanggan R-1/TR daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh. Tarif ini masih mendapat bantuan pemerintah.
Bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi, struktur tarif juga tetap. Tidak ada kenaikan pada periode pertengahan Desember 2025.
Golongan R-1/TR daya 900 VA nonsubsidi dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Tarif ini berlaku secara nasional.
Untuk pelanggan R-1/TR daya 1.300 VA, tarif listrik tetap Rp1.444,70 per kWh. Nilai yang sama juga berlaku untuk daya 2.200 VA.
Pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar juga tidak mengalami perubahan. Golongan R-2/TR daya 3.500 hingga 5.500 VA tetap Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR dan TM dengan daya di atas 6.600 VA juga menggunakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini berlaku untuk rumah tangga besar.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
Untuk sektor bisnis, tarif listrik tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Pelaku usaha tidak mengalami kenaikan biaya listrik.
Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Tarif ini berlaku bagi usaha skala menengah.
Sementara itu, golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini diperuntukkan bagi bisnis besar.
Pada sektor industri, tarif listrik juga tetap stabil. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan biaya energi.
Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Tarif ini sama dengan sektor bisnis besar.
Untuk industri berskala sangat besar, tarif lebih rendah diterapkan. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA dikenakan Rp996,74 per kWh.
Tarif Fasilitas Publik dan Pelayanan Sosial
Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga tidak berubah. Kelompok ini memiliki struktur tarif tersendiri.
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif ini mencakup kantor pemerintahan.
Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.522,88 per kWh. Tarif ini berlaku untuk fasilitas skala besar.
Untuk penerangan jalan umum, golongan P-3/TR tetap dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Pemerintah menjaga agar layanan publik tetap optimal.
Golongan L/TR, TM, dan TT dengan berbagai tingkat tegangan dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh. Tarif ini mencakup fasilitas umum lainnya.
Pelayanan sosial juga mendapat perhatian khusus dalam kebijakan tarif listrik. Tarif yang diterapkan lebih rendah dibanding golongan lain.
Golongan S-1/TR daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh. Tarif ini diperuntukkan bagi fasilitas sosial kecil.
Untuk daya 900 VA, tarif listrik pelayanan sosial sebesar Rp455 per kWh. Nilai ini masih tergolong sangat terjangkau.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA dikenakan tarif Rp708 per kWh. Sementara daya 2.200 VA dikenakan Rp760 per kWh.
Untuk daya 3.500 VA hingga 200 kVA, tarif ditetapkan Rp900 per kWh. Tarif ini berlaku bagi lembaga sosial menengah.
Golongan S-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp925 per kWh. Tarif ini berlaku bagi fasilitas sosial besar.
Ringkasan Tarif Listrik 15–21 Desember 2025
Berikut ringkasan tarif listrik yang berlaku pada periode 15–21 Desember 2025. Tabel ini memberikan gambaran singkat struktur tarif utama.
| Golongan | Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR Subsidi | 450 VA | Rp415 |
| R-1/TR Subsidi | 900 VA | Rp605 |
| R-1/TR | 900 VA | Rp1.352 |
| R-1/TR | 1.300–2.200 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR | 3.500–5.500 VA | Rp1.699,53 |
| B-2/TR | 6.600 VA–200 kVA | Rp1.444,70 |
| B-3/TM | >200 kVA | Rp1.114,74 |
| I-4/TT | >30.000 kVA | Rp996,74 |
Stabilitas tarif listrik ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara biaya produksi dan kemampuan konsumen.
Kebijakan tanpa kenaikan tarif juga dinilai membantu daya beli. Khususnya bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
Dengan tarif yang tetap, masyarakat dapat merencanakan kebutuhan energi dengan lebih baik. Pemerintah memastikan evaluasi akan kembali dilakukan pada periode berikutnya.