Viral Pajak 25 Persen, Begini Aturan Sebenarnya Uang Pensiun dan Pesangon

Kamis, 06 November 2025 | 14:32:52 WIB
Viral Pajak 25 Persen, Begini Aturan Sebenarnya Uang Pensiun dan Pesangon

JAKARTA - Belakangan ini viral di media sosial informasi bahwa uang pensiun dan pesangon akan dikenakan pajak sebesar 25 persen. Unggahan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, termasuk seorang bernama Rosul yang merasa resah atas kabar ini.

Bersama rekannya, Maksum, Rosul kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 25 September 2025. Mereka menilai beban pajak seharusnya hanya berlaku selama masa bekerja, bukan saat menerima pensiun atau pesangon.

Namun, apakah kabar viral tersebut sudah akurat terkait ketentuan pajak atas uang pensiun? Dirjen Pajak pun memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar.

Uang Pensiun Sebagai Objek Pajak

Dilansir dari laman resmi Pajak.go.id, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menegaskan bahwa uang pensiun merupakan objek pajak.

UU PPh mendefinisikan penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan bentuk apa pun. Dengan demikian, uang pensiun masuk kategori penghasilan dan dikenai pajak.

Namun, ada komponen penting yang perlu diperhatikan, yaitu penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jika uang pensiun yang diterima berada di bawah PTKP, maka tidak akan dikenakan pajak sama sekali.

Selain itu, iuran pensiun yang dibayarkan selama masa kerja oleh pemberi kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini menjadikan uang pensiun yang diterima nantinya merupakan penghasilan yang sebelumnya belum pernah dikenakan pajak.

Pajak atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus

Kasus viral menyebutkan uang pesangon dikenakan pajak sebesar 25 persen, dan ketentuan ini memang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. PP ini mengatur tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Uang pesangon yang diterima sekaligus, sama seperti uang pensiun, merupakan penghasilan yang sebelumnya belum dikenai pajak. Berdasarkan Pasal 5 PP 68/2009, pengenaan pajak 25 persen berlaku pada penghasilan bruto dengan nilai lebih dari Rp500 juta.

Dengan demikian, hanya pesangon yang diterima sekaligus dan melebihi batas Rp500 juta yang akan dikenai tarif 25 persen. Ini berarti tidak semua pesangon otomatis kena pajak 25 persen, hanya yang memenuhi kriteria tertentu.

Peran Regulasi dan Penjelasan Resmi Pajak

Dirjen Pajak menekankan bahwa informasi viral seringkali menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Penjelasan resmi mengacu pada UU PPh dan PP 68/2009, sehingga masyarakat memiliki panduan jelas mengenai hak dan kewajiban pajak mereka.

Selain itu, iuran pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja selama masa kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Hal ini memastikan bahwa penghasilan yang diterima sebagai pensiun benar-benar baru dan menjadi objek pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya PTKP, banyak penerima pensiun yang sebenarnya tidak terkena pajak. Komponen ini penting untuk melindungi warga dengan penghasilan rendah agar tidak terbebani pajak tambahan setelah pensiun.

Implikasi bagi Penerima Pensiun dan Pesangon

Bagi masyarakat, pemahaman yang benar tentang pengenaan pajak penting untuk merencanakan keuangan pasca-pensiun. Tidak semua penerima pensiun atau pesangon akan otomatis membayar pajak 25 persen, sehingga penting untuk mengetahui aturan yang berlaku.

Selain itu, informasi ini mendorong masyarakat untuk mengecek ketentuan hukum dan peraturan pajak secara resmi. Dengan memahami aturan yang sebenarnya, warga dapat menghindari kekhawatiran berlebihan akibat kabar viral yang tidak sepenuhnya akurat.

Klarifikasi Dirjen Pajak juga menunjukkan pentingnya literasi pajak. Warga yang mengetahui hak dan kewajibannya bisa menata keuangan dengan lebih tepat, terutama saat menerima uang pesangon atau pensiun dalam jumlah besar.

Terkini

Cara Download Rekening Koran BCA lewat myBCA dan KlikBCA

Kamis, 06 November 2025 | 16:56:08 WIB

20 Ide Wirausaha Makanan yang Menjanjikan 2025

Kamis, 06 November 2025 | 16:56:07 WIB

Cara Daftar Maxim Bike Online, Simak Juga Persyaratannya

Kamis, 06 November 2025 | 16:56:06 WIB

17 Situs dan Aplikasi Gratis Nonton Film dan Legal 2025

Kamis, 06 November 2025 | 16:55:54 WIB