Revisi UU HAM, Komnas Akan Diberi Wewenang Penyidikan dan Pemanggilan Paksa

Kamis, 06 November 2025 | 11:20:09 WIB
Revisi UU HAM, Komnas Akan Diberi Wewenang Penyidikan dan Pemanggilan Paksa

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 akan memberikan penguatan terhadap Komnas HAM. Salah satu upaya penguatan ini adalah memberi kewenangan tambahan untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM.

Pigai menjelaskan bahwa selama ini posisi Komnas HAM terbatas pada menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. “Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai, Kamis, 6 November 2025.

Revisi UU HAM ini diharapkan mampu memperluas ruang gerak Komnas HAM dalam menegakkan hak asasi manusia. Pigai menekankan bahwa penguatan tersebut tidak akan melemahkan independensi lembaga, melainkan justru menambah efektivitas kinerjanya.

Selain penyidikan, revisi juga mengusulkan kewenangan baru bagi Komnas HAM untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak terkait. Langkah ini bertujuan agar penyelidikan dapat berjalan lebih tegas dan tidak terhambat oleh pihak yang enggan bekerja sama.

Pigai menekankan, kewenangan baru ini juga mencakup kemampuan memberikan pertimbangan hukum atau amicus di pengadilan. Hal ini akan memungkinkan Komnas HAM untuk memberi masukan sebelum hakim mengambil keputusan.

Rekomendasi Komnas HAM Akan Bersifat Mengikat

Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi UU HAM adalah status rekomendasi Komnas HAM. Pigai menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan bersifat final dan mengikat.

“Semua lembaga yang direkomendasikan oleh Komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final dan mengikat,” ujar Pigai. Hal ini diharapkan membuat rekomendasi Komnas HAM tidak lagi sekadar saran, tetapi memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Menurut Pigai, perluasan kewenangan ini termasuk penuntutan kasus HAM tertentu. Dengan begitu, Komnas HAM tidak hanya bisa menyelidiki, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas.

Pemberian kewenangan pemanggilan paksa menjadi instrumen tambahan untuk mendukung efektivitas proses penyidikan. Pigai menegaskan bahwa hal ini akan memungkinkan lembaga untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara lebih cepat dan tegas.

Revisi UU HAM juga mengatur adanya penyidik ad hoc yang ditugaskan menangani kasus tertentu. Dengan adanya tim khusus ini, penyidikan terhadap pelanggaran HAM dapat dilakukan secara profesional dan fokus.

Pigai memastikan, perluasan kewenangan tidak akan mengurangi tugas Komnas HAM dalam menerima dan menangani pengaduan. “Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi,” jelasnya.

Tujuan Revisi untuk Efektivitas dan Perlindungan HAM

Menurut Pigai, penguatan Komnas HAM merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan kewenangan tambahan, Komnas HAM diharapkan dapat lebih aktif dalam menindak pelanggaran HAM berat maupun ringan.

Revisi ini juga bertujuan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk tindakan penyidikan dan penegakan hukum. Pigai menekankan bahwa penguatan ini sejalan dengan prinsip independensi dan profesionalisme lembaga.

Selain itu, pemberian wewenang untuk amicus curiae memungkinkan Komnas HAM ikut serta dalam proses peradilan secara konstruktif. Hal ini diharapkan membantu hakim dalam mempertimbangkan aspek hak asasi manusia sebelum memutuskan perkara.

Dengan adanya rekomendasi yang mengikat, setiap lembaga pemerintah maupun pihak terkait harus menindaklanjuti temuan Komnas HAM. Pigai menegaskan bahwa ini akan menimbulkan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan HAM di seluruh Indonesia.

Revisi UU HAM juga akan menegaskan posisi Komnas HAM dalam mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia di berbagai sektor. Dengan demikian, setiap pengaduan yang masuk tidak hanya dipantau, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih konkret.

Selain kewenangan penyidikan dan pemanggilan paksa, revisi juga membuka kemungkinan Komnas HAM melakukan penuntutan terhadap kasus-kasus tertentu. Pigai menekankan bahwa hal ini penting agar proses hukum tidak berhenti di tahap penyelidikan saja.

Langkah penguatan Komnas HAM ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga. Pigai menilai, masyarakat akan lebih yakin bahwa hak asasi manusia mereka akan dilindungi secara nyata dan profesional.

Dengan perluasan kewenangan ini, Komnas HAM juga akan lebih mudah berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum. Pigai menekankan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci agar setiap pelanggaran HAM dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Revisi UU HAM bukan hanya sekadar penambahan kewenangan teknis. Pigai menekankan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan perlindungan HAM berjalan efektif, terukur, dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Komnas HAM nantinya akan menjadi lembaga yang tidak hanya memantau, tetapi juga aktif menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi korban pelanggaran HAM. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia untuk memperkuat supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan penguatan ini, diharapkan proses penyidikan dan penegakan hukum HAM akan lebih profesional. Pigai menekankan bahwa revisi UU HAM merupakan langkah strategis untuk menjadikan Komnas HAM lebih efektif, independen, dan berwibawa.

Terkini