JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai membuka kembali izin usaha pertambangan (IUP) milik sejumlah perusahaan yang sebelumnya dibekukan. Langkah ini menjadi bagian dari proses normalisasi terhadap total 190 perusahaan tambang yang sempat dihentikan sementara aktivitasnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa dari 190 perusahaan tersebut, sekitar 100 di antaranya telah mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi. Dari jumlah itu, lima perusahaan telah dinyatakan memenuhi syarat dan diizinkan melanjutkan kegiatan operasional.
“Jadi hari ini sama besok kita kumpulkan lagi. Kita coaching. Apa kendalamu? Nah ini kita coaching di kantor. Nah dari yang 190 itu yang kemarin sudah 5 sekarang. Terus kemudian yang sudah mengajukan itu sekitar seratusan. Makanya kita panggilin,” ujar Tri usai Upacara Peringatan Hari Pertambangan dan Energi ke-80 di Monas, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Tri menambahkan, pemerintah ingin memastikan seluruh perusahaan yang akan kembali beroperasi benar-benar memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. Pendekatan pembinaan juga dilakukan untuk membantu perusahaan memperbaiki kekurangan sebelum izin mereka dipulihkan.
Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan.
Pembekuan Izin Tidak Dilakukan Secara Mendadak
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa keputusan membekukan sementara izin 190 perusahaan tambang tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah memberikan tiga kali surat peringatan resmi sebelum keputusan penghentian sementara diterbitkan.
“Gini, yang 190 itu kan sebelum di pending, itu surat sudah diberikan tiga kali oleh Dirjen Minerba. Jadi bukan ujug-ujug ya. Pemerintah selalu berhati-hati dan sangat melakukan dengan kaedah-kaedah aturan,” kata Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 26 September 2025.
Menurut Bahlil, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang tidak diselesaikan meski telah diberikan waktu. Salah satunya terkait kewajiban pembayaran jaminan reklamasi yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan lingkungan pasca tambang. Ia menekankan bahwa reklamasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga moral untuk menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
“Tujuannya apa? Agar begitu dia tambang selesai, dia harus menjamin untuk melakukan reklamasi. Karena kalau ini tidak kita lakukan, nanti tambang ini kan tidak untuk generasi kita. Itu anak cucu kita ke belakang,” tegasnya.
Pemerintah Dorong Kepatuhan dan Transparansi
Melalui proses pembekuan dan pembinaan ulang, pemerintah ingin memastikan agar setiap pelaku usaha tambang memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan administrasi. Tri Winarno menekankan bahwa tahapan normalisasi ini bukan sekadar membuka izin, melainkan memperbaiki tata kelola pertambangan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan mereka paham kewajiban mereka, tidak hanya soal produksi, tapi juga soal tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ujar Tri. Ia menjelaskan, perusahaan yang kembali diizinkan beroperasi adalah yang telah menunjukkan kemajuan dalam memenuhi kewajiban dan komitmen jangka panjang.
Langkah coaching yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Minerba menjadi sarana evaluasi bersama antara regulator dan pelaku usaha. Pemerintah memfasilitasi diskusi intensif agar perusahaan bisa menyelesaikan hambatan administratif maupun teknis.
Pendekatan pembinaan ini dinilai lebih konstruktif dibanding sekadar penegakan sanksi. Dengan cara ini, perusahaan diharapkan tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga mampu membangun budaya operasi yang bertanggung jawab.
Tri juga menegaskan bahwa ESDM akan terus melakukan pengawasan ketat pasca pembukaan izin agar pelanggaran serupa tidak terulang. Mekanisme audit berkala akan diberlakukan untuk memastikan seluruh komitmen reklamasi dan tanggung jawab lingkungan benar-benar dijalankan.
Dampak Ekonomi dan Harapan terhadap Reformasi Pertambangan
Normalisasi izin ini diyakini akan memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama di sektor energi dan sumber daya mineral. Aktivitas pertambangan yang kembali berjalan akan menambah kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan memperluas lapangan kerja.
Sebelumnya, sektor ESDM berhasil menyerap ratusan ribu pekerja dan mencatat PNBP mencapai Rp183 triliun selama satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Data ini menunjukkan pentingnya peran industri tambang dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa percepatan ekonomi tidak boleh mengorbankan prinsip keberlanjutan. Pengawasan lingkungan, transparansi data produksi, serta keterbukaan publik terhadap laporan reklamasi akan menjadi aspek penting dalam reformasi sektor ini.
Tri menyebut, pendekatan ini akan terus diperkuat melalui sistem digitalisasi dan integrasi data antarinstansi. Dengan sistem tersebut, proses perizinan, pelaporan, dan evaluasi akan berjalan lebih transparan dan efisien.
Langkah ini juga diharapkan menghapus praktik-praktik tidak sehat yang selama ini menjadi tantangan di sektor pertambangan. Pemerintah berkomitmen menjadikan sektor ini tidak hanya produktif, tetapi juga berintegritas tinggi.
Bahlil pun menegaskan bahwa penegakan aturan bukan untuk menghentikan bisnis, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dengan pembukaan kembali lima perusahaan tambang ini, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola sektor pertambangan sedang berjalan menuju arah yang lebih sehat. Proses ini juga menjadi awal dari reformasi jangka panjang untuk menciptakan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.