OJK

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa, Tambah Bank Tutup 2025

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa, Tambah Bank Tutup 2025
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa, Tambah Bank Tutup 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja, menambah daftar bank yang ditutup sepanjang 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025.

BPR Bumi Pendawa Raharja beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pencabutan izin dilakukan setelah OJK memberi waktu bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam hal permodalan dan likuiditas.

OJK mengungkapkan kondisi BPR Bumi Pendawa Raharja yang tidak sehat secara finansial. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5%, dan Tingkat Kesehatan (TKS) mendapatkan predikat Tidak Sehat.

Bank ini sempat berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 26 Maret 2025. Kemudian pada 26 November 2025, statusnya berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Alasan Pencabutan dan Peran Lembaga Penjamin Simpanan

Menurut OJK, pengurus dan pemegang saham PT BPR Bumi Pendawa Raharja tidak berhasil melakukan penyehatan bank. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Keputusan ini juga berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS No.111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang No.24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pencabutan izin BPR Bumi Pendawa Raharja mengikuti POJK No.28/2023 tanggal 29 Desember 2023. Peraturan ini mengatur status dan tindak lanjut pengawasan terhadap Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Keputusan OJK ini diambil untuk melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan. Proses likuidasi yang dijalankan LPS bertujuan memastikan dana nasabah dapat dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.

Tren Penutupan Bank Sepanjang 2025

Jika menilik sepanjang 2025, total bank yang ditutup OJK mencapai tujuh bank, termasuk BPR Bumi Pendawa Raharja. Sebelumnya, OJK telah menutup enam bank lain karena berbagai alasan mulai dari ketidakmampuan memenuhi permodalan hingga permintaan self liquidation dari pemegang saham.

Rinciannya antara lain BPRS Gebu Prima dicabut izin usahanya pada April 2025. Lalu BPR Dwicahaya Nusaperkasa ditutup pada 24 Juli 2025 di Kota Batu, Jawa Timur.

Selanjutnya, BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatra Utara ditutup pada Agustus 2025. Pada September 2025, OJK mencabut izin BPRS Gayo Perseroda dan BPR Artha Kramat pada 14 Oktober 2025.

BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur dicabut izin usahanya pada 8 Oktober 2025. Penutupan bank ini dilakukan atas permintaan pemegang saham alias self liquidation.

Dengan penutupan BPR Bumi Pendawa Raharja, total tujuh bank telah resmi berhenti beroperasi pada 2025. Daftar ini menunjukkan tekanan permodalan dan likuiditas yang masih menjadi tantangan bagi bank-bank skala kecil di Indonesia.

OJK menekankan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan agar sistem keuangan tetap stabil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index