AI

Indonesia Siap Terapkan Regulasi AI, Perpres Ditargetkan Ditandatangani Awal 2026

Indonesia Siap Terapkan Regulasi AI, Perpres Ditargetkan Ditandatangani Awal 2026
Indonesia Siap Terapkan Regulasi AI, Perpres Ditargetkan Ditandatangani Awal 2026

JAKARTA - Pemerintah Indonesia segera menegaskan regulasi kecerdasan buatan (AI) melalui dua peraturan presiden yang akan menata peta jalan dan etika AI secara nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan ini akan menjadi payung kebijakan umum sebelum tiap kementerian mengatur AI di sektor masing-masing.

Proses Finalisasi Regulasi AI

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa draf regulasi AI telah diserahkan ke Kementerian Hukum untuk proses penerbitan Perpres. “Keppres ini akan menjadi dasar Perpres yang ditandatangani presiden pada 2026,” jelas Edwin usai peresmian AI Innovation Hub di ITB, Bandung, pada 16 Desember 2025.

Menurut Edwin, draf kedua regulasi sudah rampung sekitar dua bulan lalu dan kini tinggal menunggu antrean tanda tangan presiden. Ia berharap aturan tersebut bisa ditandatangani pada kuartal pertama atau kedua tahun depan.

Target Pemerintah dan Prioritas Penandatanganan

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut pemerintah telah menyelesaikan 90% dari dua peraturan AI. “Ini akan mudah-mudahan ditandatangani presiden di awal tahun, karena sudah diprioritaskan masuk antrean,” ujar Meutya pada konferensi pers Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta, 10 Desember 2025.

Kedua Perpres ini diharapkan memberikan pedoman umum bagi pengembangan AI nasional tanpa mengatur perkembangan AI secara sektoral. Masing-masing kementerian dan lembaga nantinya tetap memiliki kewenangan membuat aturan AI di sektor spesifik mereka.

Fokus Peta Jalan dan Etika AI

Regulasi pertama berisi peta jalan AI yang menjadi kerangka pengembangan talenta digital, inovasi, dan infrastruktur teknologi. Regulasi kedua menekankan etika AI, agar penerapan teknologi tetap mematuhi prinsip keamanan, privasi, dan tanggung jawab sosial.

Meutya menegaskan bahwa payung hukum ini memungkinkan pemerintah mengantisipasi dampak negatif AI sambil mendorong inovasi. Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi bagi ekosistem AI yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

Inovasi dan Talenta Digital di Seluruh Wilayah

Komdigi telah meluncurkan sejumlah innovation hub, termasuk Garuda Spark Innovation Hub di Jakarta, Bandung, dan Medan. Meutya berharap jumlah hub terus bertambah di daerah lain untuk mencetak talenta digital yang merata dan memacu inovasi di seluruh Indonesia.

Inisiatif ini sejalan dengan regulasi AI yang menekankan pemanfaatan teknologi secara etis dan strategis. Dengan adanya Perpres AI awal 2026, Indonesia diharapkan memiliki ekosistem AI yang jelas, terstruktur, dan siap menghadapi tantangan transformasi digital di tingkat nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index